Minggu, 27 Maret 2016

Tugas 1 [Bahasa Inggris Bisnis 2]

Mencari Kalimat Conditional Sentence (if-clause) mengenai perbankan atau perekonomian di indonesia dari berbagai artikel berita:

1.    If they join the effort, they can utilize zakat and sadaqah more to enhance the economy.      *Kalimat Tipe 1
Terjemahan:
Jika mereka ikut berusaha, mereka dapat menggunakan zakat dan sadaqah lebih untuk meningkatkan ekonomi.

2.    If the legal basis is agreed upon then the Finance Ministry will be ready to disburse the funds for the Indonesia Terang program.                                         *Kalimat Tipe 1
Terjemahan:
Jika dasar hukum disepakati, maka kementrian keuangan akan siap mengeluarkan dana untuk program indonesia terang

3.      If Bank Mandiri wins an infrastructure project, we will join in the financing.
*Kalimat Tipe 1
Terjemahan:
Jika bank mandiri memenangkan proyek infrastruktur, kami akan bergabung dalm pembiayaan.

4.      If the government maintains the availability of food supplies, we will see full-year inflation stable, even lower than currently estimated.                      *Kalimat Tipe 1
Terjemahan:
Jika pemerintah mempertahankan ketersediaan pasokan pangan, kita akan melihat inflasi setahun penuh stabil, bahkan lebih rendah dari perkiraan saat ini.

5.      If rice stocks are under control, March inflation will hopefully be benign as well.
*Kalimat Tipe 1
Terjemahan:
Jika persediaan beras dibawh pengawasan, inflasi maret mudah-mudahan berjalan lancar.

6.      If fuel prices are adjusted or if there is an adjustment in transportation tariffs, core inflation and volatile food inflation will surely be affected.                     *Kalimat Tipe 1
Terjemahan:

Jika harga BBM disesuaikan atau jika ada penyesuaian tarif transportasi, pokok inflasi dan inflasi makanan pasti akan terpengaruh.




Disbursal Programs Deter Islamic Finance Growth IDB
Islamic financial institutions work separately in Indonesia, making their growth relatively stagnant compared to similar institutions in other countries despite the potential posed by serving the world's largest Muslim population.
The growth of sharia finance in Indonesia is stagnant at 4.8 to 4.9 percent yearly. It has never reached above 5 percent. Thus, Islamic-based financial institutions in Indonesia are relatively small and seen as being second rate compared to conventional financial institutions.
"It affects [fund] collection and distribution despite it being a potentially big market. It makes the cost of funds at sharia banks higher than that at conventional banks," Islamic Development Bank (IDB) Indonesia country director Ibrahim Shoukry told thejakartapost.com in Jakarta on Saturday.
Usually, a sharia institution functions only as an extension of a conventional bank, he said, and therefore the infrastructure and human resource were usually not as strong as those in its parent company.
Ibrahim voiced support for the government’s initiative to merge state-owned Islamic banks to expand their collection and distribution. “A bigger bank could attract bigger investors and play a bigger role in financing, such as in issuing bigger sukuk," Ibrahim continued.
The same principle could be applied to zakat (mandatory alms) andsadaqah (charity) distribution institutions. There are many professionals that disburse funds, such as Dompet Dhuafa, LAZIZMU (under Muhammadiyah) and the PKPU (under Nahdlatul Ulama) and semi-professionals.
"People are comfortable making donations through people they can trust. If they join the effort, they can utilize zakat and sadaqah more to enhance the economy," Ibrahim said. (ags)




OJK Gains Wider Access to Australia
The government will facilitate state-owned companies to develop electricity infrastructure in several remote areas across the country and provide as many as 12,659 villages with access to electricity.
Energy and Mineral Resources Minister Sudirman Said said in two weeks his ministry would coordinate with local administrations to setup task forces for the program Indonesia Terang (Bright Indonesia) program.
Electricity infrastructure development in remote villages and border areas has long been considered unfeasible economically, leaving many investors uninterested.
Lack of human resources, funding and geographic location are factors that mean these villages, 65 percent of which are located in six provinces in eastern Indonesia, are without access to electricity.
“The fact is, if electricity can be accessed in these villages then there will be local economic growth. Local businesses will thrive and the people’s and the country’s income will also rise,” Sudirman said in a statement on Tuesday.
“So this can become an even wider economic movement.”
The ministry has mulled over several possible schemes in order to implement the program and close the economic gap, including providing infrastructure, a feed-in tariff (FIT) and subsidized prices.
To date, the country has a total installed power-plant capacity of about 55,000 megawatts (MW).
The electrification ratio stood at 88 percent as of the end of last year. However, there are numerous areas, particularly outside of Java, with lower ratios and frequent blackouts as the demand is higher than the available capacity.
There are several developments that the government has been pushing in order to fulfil its ambitious program to supply an additional 35,000 MW of electricity within five years.
Sudirman added that in the past decade the state had spent Rp 2,600 trillion (US$197.15 billion) of state funds in the form of subsidized fuel, That funding had been completely consumed, polluted the environment and increased the need for imports, he said.
The Indonesia Terang program is expected to only need to use 10 percent of the available subsidized budget. This funding will be used for renewable energy, in accordance with government regulation No. 79/2014 on National Energy Policy (KEN) which stipulates that renewable energy should make up 23 percent of the primary energy source by 2025.
Meanwhile, Deputy Finance Minister Mardiasmo said there were three schemes that could potentially help fund the Indonesia Terang program: specific allocation funding for the energy sector, funding for oil and gas or the village funds.
“The use of those funds requires a legal basis in the form of the State Budget Law, which can be inserted in the revised state budget,” he said.
If the legal basis is agreed upon then the Finance Ministry will be ready to disburse the funds for the Indonesia Terang program.”




Bank Syariah Mandiri Recovers Profit Through Restructuring

A bank officer talks to a customer at a Bank Syariah Mandiri branch in Central Jakarta recently. The biggest lender by assets in the country has managed to recover its 2015 profits after restructuring its non-performing financing.(The Jakarta Post/Jerry Adiguna)
Amid a high non-performing financing (NPF) ratio, Bank Syariah Mandiri (BSM) has recovered performance, translating to an increase in its net income to Rp 290 billion (US$22 million) in 2015.
President director Agus Sudianto acknowledged that the lender experienced poor performance in 2014 as its net income dropped to only Rp 72 billion. Burdened by bad financing, its margin was slashed by 8 percent.
However, he continued, the biggest Islamic bank in Indonesia by assets has restructured many of its non-performing loans and made Rp 423 billion in cash recovery. The margin grew 16.23 percent, from 2014 to 2015.
"The loan restructuring is to get the bank ready for the 2016-2020 corporate plan. We accomplished the change in 2015. The Rp 423 billion cash recovery also exceeded our target of Rp 400 billion," Agus said in Jakarta on Wednesday.
At the same time, he further said, the company prevented the cost of human resources from ballooning through its efficiency program, with costs growing only by 0.74 percent. It was significantly lower than to the 14 percent increase in 2014.
Director of finance Agus Dwi Handaya explained that microfinance registered an outstanding performance with a 54 percent increase in 2015 to Rp 3.5 trillion. For 2016, the bank aimed for more microfinancing through its branchless banking service to reach remote areas, aside from infrastructure financing.
"Since the government funds the infrastructure, then it is relatively safe. But, we will follow our parent company [Bank Mandiri]. If Bank Mandiri wins an infrastructure project, we will join in the financing," Dwi told thejakartapost.com. (ags)(+)




Low inflation estimated for 2016
Economists expect that consumer prices will fall to the low or middle range of the central bank’s target this year thanks to the oil price slump, manageable food prices and a stable rupiah.
Economists contacted by The Jakarta Post forecast a range of 3.5 to 4.5 percent for the annual headline inflation rate, well within the central bank’s 3 to 5 percent target range. Low inflation is expected to boost people’s purchasing power amid a domestic economic slowdown.
Bank Indonesia (BI) tries to estimate inflation as part of its policy to stabilize the rupiah. It has cut the nation’s benchmark rate by 50 basis points in two policy meetings this year, and many have said that subdued inflation provides room for further rate cuts to stoke growth in the country’s slowing economy.
The Central Statistics Agency (BPS) reported Tuesday that Indonesia saw 0.09 percent deflation in February, bringing the year-to-date inflation rate to 0.42 percent and year-on-year figure to 4.42 percent.
Bank Mandiri economist Andry Asmoro said that full-year inflation would most likely orbit around the low range of 4.2 percent to 4.5 percent, also below the 4.7 percent forecast set by the government within the 2016 state budget, backed by price cuts in several components such as food and energy, both of which make up a significant portion in the overall inflation rate.
“The government seems to be doing quite well now in distributing food. Distribution, as you know, is key for controlling prices in Indonesia,” Andry added. Food materials make up for the biggest contributor to inflation, BPS data shows.
According to last year’s statistics, the list of contributors to inflation was dominated by food materials such as rice, shallots, broiler chicken, fresh fish and garlic.
Their prices have been known to skyrocket at times due to insufficient domestic supply, forcing the government to import those materials.
In January, for instance, imports of cereal jumped 35.2 percent on a monthly basis and 86.3 percent on annual basis.
Kenta Institute economist Eric Sugandi attributed imports as the reason behind falling food prices, which in February posted 0.58 percent deflation month-to-month.
If the government maintains the availability of food supplies, we will see full-year inflation stable, even lower than currently estimated,” Eric said, setting his own forecast at 3.5 percent to 4 percent for 2016.
In terms of energy, both economists said that the recent fuel and electricity price cuts had led to quite significant deflation for the past two months against the backdrop of falling global oil prices.
State electricity company Perusahaan Listrik Negara (PLN) and state-run oil and gas firm PT Pertamina announced Tuesday that they would cut down prices further because of the stable exchange rate and low global oil prices.
“I suspect energy prices will remain low throughout the year because no significant uptick will be seen in global oil prices in the near future,” said Eric.
Bank Central Asia (BCA) chief economist David Sumual said that inflation should remain subdued as the country entered rice harvest months, especially as oil prices remained weak and the rupiah stayed stable.
However, higher inflation is expected in March, when infrastructure projects will start to create multiplier effects across various economic sectors, said BPS deputy head of distribution and service statistics Sasmito Hadi Wibowo.
“These projects can keep economic activity going and pump up people’s purchasing power,” he added.




BI sees Consumer Prices Falling in February
Bank Indonesia (BI) expects the consumer price index (CPI) to fall by around 0.13 percent in the course of February due to decreasing food prices. Meanwhile, year-on-year inflation is predicted to sit at 4.38 percent.
BI executive director Juda Agung said that according to the latest survey conducted by the central bank, the expected monthly deflation in February was driven by lower prices of staple commodities.
"Several goods that recorded steeply rising prices in January have [become cheaper] in February. The decline in electricity prices has also taken effect. If rice stocks are under control, March inflation will hopefully be benign as well," he said in Jakarta on Friday.
Juda explained that February usually saw relatively low inflation due to seasonal factors. Assuming that there were no policies affecting public goods such, as fuel price changes, the first quarter of the year would typically score relatively low inflation.
Despite the late rice-planting season from March to April, he assumed that inflation could be maintained at moderate levels, as long as rice stocks were under control. "So, we must be concerned about the stock issue," Juda said.
He further explained that the central bank projected full-year inflation to fall to 4 percent in 2016, driven by the plunge in oil prices to US$37 per barrel. The fuel price adjustment would help keep inflation at a low level.
"If fuel prices are adjusted or if there is an adjustment in transportation tariffs, core inflation and volatile food inflation will surely be affected," he explained, adding that the new estimate was lower than the 4.7 percent inflation assumption in the 2016 state budget. (ags)

Rabu, 06 Januari 2016

Tugas 7 Pertemuan Ketiga [ETIKA BISNIS]

Kasus yang Berhubungan dengan Etika Bisnis, Permasalahan dan Solusinya

Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
  1. Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
  2. Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.

Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.

Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transaksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.

Hal ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.

Solusi Pemecahan Masalah 
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.

Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.

Dikarenakan kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih  memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.


Sumber:




Tugas 6 Pertemuan Ketiga [ETIKA BISNIS]

Peran Sistem Pengaturan, Good Governance


Definisi pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Menurut Lydia Harlina Martono, Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Jadi definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP), yakni;

1. Partisipasi
        Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.

2. Rule of law
           Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir manan (1994).

3. Transparansi
         Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.

4. Responsif
      Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.

5. Berorientasi pada consensus
        Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.

6. Keadilan
          Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.

7. Efektif dan efisien
        Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.

8. Akuntabilitas
   Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.

9. Strategic vision
          Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.


Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
      Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
  1. Hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Diakui kepribadiannya
  4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
  5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Mendapatkan asylum
  7. Mendapatkan suatu kebangsaan
  8. Mendapatkan hak milik atas benda
  9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  10. Bebas memeluk agama
  11. Mengeluarkan pendapat
  12. Berapat dan berkumpul
  13. Mendapat jaminan sosial
  14. Mendapatkan pekerjaan
  15. Berdagang
  16. Mendapatkan pendidikan
  17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
  18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis

1. Code of Corporate and Business Conduct
       Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila  prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal  yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

2. Nilai Etika Perusahaan
          Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).  Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).

Sumber:


Tugas 5 Pertemuan Ketiga [ETIKA BISNIS]


HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL

Bentuk Stakeholder.
Berdasarkan kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu, stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu:

a. Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Contohnya :
Masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.

b. Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Yang termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
  1. Lembaga(Aparat) pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
  2. Lembaga pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
  3. Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk organisasi massa yang terkait).
  4. Perguruan Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
  5. Pengusaha (Badan usaha) yang terkait


c. Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level daerah kabupaten.
Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
  1. Pemerintah Kabupaten
  2. DPR Kabupaten
  3. Dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan. 



Stereotipe, Prejudice, Stigma Sosial
Stereotipe adalah penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat. 
Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif. Sebagian orang menganggap segala bentuk stereotipe negatif. Stereotipe jarang sekali akurat, biasanya hanya memiliki sedikit dasar yang benar, atau bahkan sepenuhnya dikarang-karang. Berbagai disiplin ilmu memiliki pendapat yang berbeda mengenai asal mula stereotipe: psikolog menekankan pada pengalaman dengan suatu kelompok, pola komunikasi tentang kelompok tersebut, dan konflik antarkelompok. 
Sosiolog menekankan pada hubungan di antara kelompok dan posisi kelompok-kelompok dalam tatanan sosial. Para humanis berorientasi psikoanalisis (mis. Sander Gilman) menekankan bahwa stereotipe secara definisi tidak pernah akurat, namun merupakan penonjolan ketakutan seseorang kepada orang lainnya, tanpa mempedulikan kenyataan yang sebenarnya. Walaupun jarang sekali stereotipe itu sepenuhnya akurat, namun beberapa penelitian statistik menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus stereotipe sesuai dengan fakta terukur.
PRASANGKA (Prejudice). Secara terminologi, prasangka (prejudice) merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin.Prae berarti sebelum dan Judicium berarti keputusan (Hogg, 2002). Prasangka adalah sikap (biasanya negatif) kepada anggota kelompok tertentu yang semata-mata didasarkan pada keanggotaan mereka dalam kelompok (Baron & Byrne, 1991).
John E. Farley mengklasifikasikan prasangka ke dalam tiga kategori.
  1. Prasangka kognitif, merujuk pada apa yang dianggap benar.
  2. Prasangka afektif, merujuk pada apa yang disukai dan tidak disukai.
  3. Prasangka konatif, merujuk pada bagaimana kecenderungan seseorang dalam bertindak.

Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok.
Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama [1][2]) atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau orang Afrika Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.


Mengapa perusahaan harus bertanggung jawab ?
Menurut saya, sebuah perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.  Mengapa demikian? Karena bila kita fikirkan secara seksama, sebuah perusahaan tidak akan berdiri begitu saja tanpa adanya subjek-subjek yang berperan langsung dalam usaha tersebut baik subjek dari segi internal maupun eksternal perusahaan. Perusahaan ada karena permintaan konsumen terhadap suatu produk. Perusahaan dapat berkembang karena adanya keikutsertaan pemegang saham dan karyawan didalamnya. Bahkan sebuah perusahaan pun ada karena adanya izin dari masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan. Rasa tanggung jawab akan menjadikan sebuah perusahaan akan berkembang dan kian maju. 

Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen :
  1. Memberikan pelayanan yang baik terhadap para konsumen.
  2. Kelayakan terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
  3. Meberikan bonus potongan teradap konsumen.


Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan :
  1. Mensejahterakan karyawan dengan cara memberikan gaji sesuai waktu kerja dan kinerjanya.
  2. Memberikan rewards dalam bentuk tunjangan gaji.
  3. Memberikan fasilitas kesehatan, seperti asuransi.


Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemegang saham :
  1. Berusaha jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
  2. Harus ada rasa tanggung jawab atas investasi yang diberikan oleh seorang investor.


Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan:
  1. Dalam kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena dapat mencemari lingkungan 
  2. Melakukan rehabilitas lingkungan sekitar.


Organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni :
  1. Tanggung jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
  2. Tanggung jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
  3. Tanggung jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
  4. Tanggung jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.


Komunitas indonesia dan etika bisnis
Gerakan konsumerisme ini telah berkembang di negeri barat sejak tahun 1960-an. Sebagai hasil dari gerakan ini adalah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang meliputi bermacam-macam aspek mulai dari perlindungan atas pratik penjualan paksa yang tidak etis sampai pada pemberian izin lisensi bagi para petugas reparasi alat – alat rumah tangga misalnya.
Tujuan yang tekandung dalam gerakan konsumerisme ini mencakup beberapa macam antara lain:
  1. Memperoleh perhatian dan tindakan nyata oleh kalangan bisnis tehadap keluhan-keluhan konsumen atas praktik bisnisnya.
  2. Pelaksanaan strategi advertensi/periklanan yang realities dan mendidik serta  tidak menyesatkan masyarakat.
  3. Diselenggarakannya panel diskusi secara periodik antara wakil-wakil konsumen (dalam hal ini YLKI misalnya) dengan para pengusaha.
  4. Perbaikan servis/pelayanan purna jual yang lebih baik serta mengurangi kejengkelan/frustasi konsumen atas pemakaian barang-barang yang telah dibelinya.
  5. Terselenggaranya kegiataan “Public Relation” atau “PR” yang lebih menitik beratkan pada pelayanan dengan sasaran kepuasan konsumen dan tidak hanya promosi semata-mata. Kegiataan PR ini dewasa ini telah berkembang pula di indonesia terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan medan misalnya.

Sehubungan dengan hal ini dapatlah kita kutip pernyataan dari seorang tokoh yang cukup terkenal di dunia yaitu presiden john F. Kennedy pada tahun 1962 yang tertuang dalam journal of business, December 1969, pp. 25-29 yang menyatakan bahwa hak-hak konsumen adalah berupa :
  1. Konsumen memiliki hak atas keselamatan
  2. Konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi
  3. Konsumen memiliki hak untuk memilih
  4. Konsumen memiliki hak untuk didengarkan.

Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memilki etika pergaulan antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
Dimensi etika dalam perusahaan
a. Etika adalah pandangan, kayakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan salah         (griffin)
b. Etika perusahaan adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi criteria etika.

Upaya perwujudan dan peningkatan etika perusahaan
  • Pelatihan etika
  • Advokasi etika
  • Kode etika
  • Keterlibatan public dalam etika perusahaan.


Dampak tanggung jawab sosial perusahaan

1) Manfaat bagi Perusahaan
      Citra Positif Perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Kegiatan perushaan dalam jangka panjang akan dianggap sebagai kontribusi positif di masyarakat. Selain membantu perekonomian masyarakat, perusahaan juga akan dianggap bersama masyarakat membantu dalam mewujudkan keadaan lebih baik di masa yang akan datang. Akibatnya ,perusahaan justru akan memperoleh tanggapan yang positif setiap kali menawarkan sesuatu kepada masyarakat. 
Perusahaan tidak saja dianggap sekedar menawarkan produk untuk dibeli masyarakat, tetapi juga dianggap menawarkan sesuatu yang membawa perbaikan masyarakat.

2) Manfaat bagi Masyarakat
     Selain kepentingan masyarakat terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam situasi win-win solution. Artinya terdapat kerjasama yang saling menguntungkan ke dua pihak. Hubungan bisnis tidak lagi dipahami sebagai hubungan antara pihak yang mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, tetapi hubungan kemitraan dalam membangun masyarakat lingkungan kebih baik. Tidak hanya di sector perekonomian, tetapi juga dlam sektor sosial, pembangunan dan lain-lain.

3) Manfaat bagi Pemerintah
      Memiliki partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab sosial. Pemerintah pada akhirnya tidak hanya berfungsi sebagai wasit yang menetapkan aturan main dalam hubungan masyarakat dengan dunia bisnis, dan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat legtimasi untuk mengubah tatanan masyarakat agar ke arah yang lebih baikakan mendapatkan partner dalam mewujudkan tatanan masyarakat tersebut. Sebagian tugas pemerintah dapat dilaksanakan oleh anggota masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau organisasi bisnis.


Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. 
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring da evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. 
Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.Pengawasa terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan perusahaan.
Dalam kehdupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya dalam pranata sosial perusahaan dapat menen tukan keberlangsungan aktivitas.



Sumber :
org/wiki/Stereotipe
https://id.wikipedia.org/wiki/Stigma_sosial
https://id.wikipedia.org/wiki/Prasangka
http://widiandroid.blogspot.co.id/2012/10/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://iqbal-sikumbang.blogspot.co.id/2012/11/bab-5-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://fayua.blogspot.co.id/2012/10/tanggung-jawab-sosial.html
http://notcupz.blogspot.co.id/2011/06/tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://sitinukomalasarioktaviani.blogspot.co.id/2015/12/hubungan-perusahaan-dengan-stakehoulder_45.html?m=1