BAB
I
PENDAHULUAN
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya.Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam
kehidupan perkuliahan di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam
kehidupan.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan
,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi
kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan
zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia
berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan
semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Tinjauan
Pustaka
Menurut
Sapriya (2001),
tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang
penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang
taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional
Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab
memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual
serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan
bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan
disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu
berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik
yang sehat serta perbaikan masyarakat.
Pengertian
Bangsa Menurut beberapa ahli, antara lain:
1.
Ernest
Renan (Prancis)
Bangsa adalah
sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan
karena persamaan sejarah dan cita-cita yang sama serta hasrat untuk bersatu dan
kesetiakawanan yang agung.
2.
Otto
Bouer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok
manusia yang mempunyai persamaan karakter (karakteristik) yang tumbuh karena
adanya persamaan nasib.
3.
Jalobsen
dan Lipman Bower (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang
terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena adanya rasa kesatuan
antara manusia dengan tempat tinggalnya (paham geopolistik).
Pengertian
Negara Menurut beberapa ahli, antara lain:
1. Fr. Oppenheimer
Negara adalah apabila
di dalam kelompok masyarakat tertentu terdapat perbedaan politik, dimana ada
pihak yang memerintah dan ada pihak yang diperintah.
2. Leon Duguit
Negara adalah organisasi
masyarakat yang melindungi anggota kelompoknya, dimana mereka terdapat
perbedaan politik (dalam arti kekuasaan yang memerintah dan masyarakat yang
diperintah)
3. R.M Mac Iver
Negara adalah suatu organisasi
sosial yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan
hukum.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan
dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela
negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
e.
Pasal 31 (1), hak
Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
BAB
II
PERMASALAHAN
1.
Apa yang
dimaksud dengan bangsa;
2.
Apa yang
dimaksud dengan negara;
3.
Apa saja hak dan
kewajiban warga negara;
BAB
III
PEMBAHASAN
PENGERTIAN BANGSA
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan
nation berasal dari bahasa Latin:natio yang
artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang – orang
yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak
untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu,
beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
PENGERTIAN NEGARA
Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman),E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam
keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. Kata Negara yang
dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau
penguasa.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalam UUD 1945
Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27, 28, dan
30, sebagai berikut:
1.
Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada Ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, Ayat (1) segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukm dan pemerintahan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecalinya. Pada Ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1) Hak dan
Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah contoh
Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Maksudnya
adalah Setiap warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir
miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat
yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut
ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih
bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja
melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.
Saran
Dan
sebab itulah mahasiswa harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dan
sangat penting manfaatnya, di masa depan harus segera dilakukan perubahan
secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
Tujuannya adalah agar membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai
warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan
juga terdidik.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs.
Syamsu, dkk., 2007. Kewarganegaraan, Jakarta: ARYA DUTA
Drs.
S. Sumarsono, MBA., 2007. Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar