Nama : Nuri Eka Wahyumiati
Kelas : 2EA19
NPM : 15212498
Softskill Ekonomi Koperasi
Softskill Ekonomi Koperasi
a) Pengertian
dan Prinsip Koperasi
Kata “koperasi”
berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu
“Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artinya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya.
Koperasi adalah badan
usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, memberikan nilai tambah
secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi
tersebut bergabung dengan koperasi.
ILO
(International Labour Organization)
Menurut ILO
definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who
have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk
and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.
Kumpulan orang
orang
b.
Bersifat
sukarela
c.
Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
d.
Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.
Kontribusi
modal yang adil
f.
Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah
lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang
kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan
SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan dengan baik. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengambil keuntungan,
dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Yang kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada
tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera”
No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi
dimudahkan.
Kongres koperasi 1
diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di
Tasikmalaya. Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
· Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
· Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
·
Menetapkan
tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan
penting dalam kongres tersebut adalah :
·
Mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
·
SOKRI di ubah
menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.
Pada bulan
September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting
yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :
·
Penyempurnaan Organisasi
Gerakan Koperasi.
·
Menghimpun
bahan untuk undang-undang perkoperasian.
Sikap Kepeduliaan Bung
Hatta terhadap penderitaan rakyat kecil, mendorongnya untuk mempelopori sebuah
gerakan koperasi yang pada prinsipnya untuk memperbaiki nasib golongan miskin
dan ekonomi lemah. Menurut Bung Hatta tujuan negara ialah untuk memakmurkan
rakyat dengan menyusun perekonomian atas azas kekeluargaan, dan itu adalah
koperasi.
Karena besarnya
aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka tanggal 17 Juli 1953 beliau
diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres koperasi
indonesia di Bandung.
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa
koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada
kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas
Golongan, terdiri dari:
·
Solidaritas
·
Individualitas
·
Menolong diri
sendiri
·
Jujur
Kelebihan dan
Kekurangan Koperasi
Kelebihan koperasi:
· Usaha koperasi
tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat
pada umumnya.
· Koperasi dapat
melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
·
Membantu
membuka lapangan pekerjaan.
·
Mendapat
kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
·
Mendapat
bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.
Kelemahan koperasi:
·
Tidak semua
anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
·
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha
lain.
·
Modal koperasi
relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Sifat sukarela
dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak ada
paksaan dari siapapun.
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana
kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
· Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing - masing anggota
Besarnya modal
yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Ketentuan
ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Terbatas
disini maksudnya adalah wajar,tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
·
Kemandirian
Kemandirian
artinya dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan
dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan,
dan usaha sendiri. Kemandirian juga berarti kebebasan yang bertanggung jawab
pada perbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Perbedaan
mendasar antara koperasi dengan badan usaha lainnya terdapat pada tujuan yang
ingin dicapai, badan usaha lain bertujuan untuk mendapatkan laba yang
sebesar-besarnya sedangkan koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
anggotanya baik secara ekonomi maupun sosial.
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
b) Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3
(tiga) macam yakni :
·
Konsep
koperasi barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang
– orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud menjalankan kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif Konsep Koperasi Barat:
Keinginan individu dapat dipenuhi dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
Hasil berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan
koperasi.
·
Konsep
koperasi sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
·
Konsep
koperasi negara berkembang (Negara Indonesia)
Konsep ini mempunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu
campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini
yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Campur tangan ini dimaksudkan karena
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas diberi
kebebasan untuk berinisiatif sendiri membentuk koperasi, maka koperasi tidak
akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal
pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para
anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti
tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah
akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Referensi
http://www.slideshare.net/Chaeraniirma/konsep-koperasisejarah-dan-aliran-koperasi-indonesia-15281545